Akuntabilitas keuangan merupakan pertanggungjawaban mengenai integritas keuangan, pengungkapan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sasaran pertanggung jawaban ini adalah laporan keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku mencakup penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang oleh instansi pemerintah (LAN dan BPKP, 2000). Pemerintah diminta untuk melaporkan hasil dari program yang telah dilaksanakan sehingga masyarakat dapat menilai pemerintah telah bekerja dengan ekonomis, efisien dan efektif atau belum. Akuntabilitas dapat dilihat dari perspektif akuntansi, perspektif fungsional dan perspektif sistem akuntabilitas. Akuntabilitas publik merupakan pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat terkait dengan aktivitas-aktivitas dan kegiatan-kegiatan yang menjadi tangungjawabnya melalui penyajian laporan keuangan, dimana masyarakat mempunyai hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban (Rahayu, 2011)
Akuntabilitas menuntut pemerintah untuk bertanggungjawab terhadap laporan keuangannya mulai dari perencanaan anggaran, pemakaian anggaran serta pelaporan anggaran secara penuh. Akuntabilitas terkait laporan keuangan 2 tidak hanya mencakup penyajian laporan keuangan, dalam hal ini laporan yang mengandung informasi relevan dan memenuhi kebutuhan pengguna, melainkan juga laporan yang secara langsung tersedia dan dapat diakses diakses oleh pihak-pihak yang menggunakan informasi tersebut ( Stelconi (2002) dalam Aliyah dan Nahar,2012)). Selain melalui penyajian laporan keuangan, akuntabilitas yang efektif juga tergantung pada kemudahan dari seseorang dalam memperoleh informasi terkait dalam laporan keuangan. Masyarakat sebagai pihak yang memberikan amanah kepada pemerintah berhak untuk memperoleh informasi keuangan sebagai bentuk akuntabilitas. Namun, publikasi laporan keuangan oleh pemerintah daerah melalui surat kabar, internet, atau cara lain belum menjadi hal umum bagi sebagian daerah. Padahal seperti yang kita ketahui penyelenggaraan pemerintahan serta akuntabilitas pemerintahan yang dapat dilihat melalui laporan keuangannya tidak dapat diketahui tanpa adanya pemberitahuan dari pemerintah kepada masyarakat mengenai informasi sehubungan dengan pengumpulan sumber daya dan sumber dana masyarakat beserta penggunaannya.
Berdasarkan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, bahwa akuntabilitas adalah mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.
Menurut Bappenas (2003) definisi akuntabilitas adalah alat untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/pimpinan organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban atau keterangan.
Selanjutnya, definisi akuntabilitas menurut Mardiasmo ialah :
“Akuntabilitas publik adalah kewajiban pihak pemegang amanah (agent) untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitasnya dan kegiatannya yang menjadi tanggung jawabnya kepada pihak pemberi amanah (principal) yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut. Akuntabilitas publik terdiri dari akuntabilitas vertikal (vertical accuntability), dan akuntabilitas horisontal (horizontal accountability).”
(Mardiasmo, 2002:20)
Tuntutan dilaksanakannya akuntabilitas publik mengharuskan sekolah sebagai institusi pemerintah memperbaiki sistem pencatatan dan pelaporan. Sekolah sebagai institusi pemerintah harus melakukan vertical reporting, yaitu pelaporan kepada pemerintah atasan (termasuk pemerintah pusat), akan tetapi juga melakukan horizontal reporting, yaitu pelaporan kinerja sekolah sebagai institusi pemerintah kepada masyarakat luas sebagai bentuk horizontal accountability.
Menurut Bappenas (Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional), indikator akuntabilitas adalah:
- Keterlibatan aparat melalui terciptanya nilai dan komitmen diantara aparat,
- Adanya forum untuk menampung partisipasi masyarakat yang representatif, jelas arahnya dan dapat dikontrol bersifat terbuka dan inklusif, harus ditempatkan sebagai mimbar masyarakat mengekspresikan keinginannya,
- Kemampuan masyarakat untuk terlibat dalam proses pembuatan keputusan,
- Fokus pemerintah adalah pada memberikan arah dan mengundang orang lain untuk berpartisipasi,
- Visi dan pengembangan berdasarkan pada konsensus antara pemerintah dan masyarakat,
- Akses bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan.”
(Bappenas, 2003: 11)
Salah satu alat untuk memfasilitasi terciptanya transparansi dan akuntabilitas publik adalah melalui penyajian Laporan Keuangan Sekolah yang komprehensif. Meinarsih (2010:11) dalam majalah Akuntan Indonesia mengatakan bahwa laporan yang dibuat bermuara pada peraturan perundang-undangan. Pemerintah tentunya mempunyai target, baik target akuntabilitas keuangan maupun akuntabilitas kinerja.
Dapat dikatakan bahwa suatu organisasi yang transparan dan akuntabel adalah organisasi yang mampu menyajikan informasi secara terbuka mengenai keputusan-keputusan yang telah diambil selama beroperasinya organisasi tersebut, dan memungkinkan stakeholder untuk mereview informasi tersebut, dan apabila dibutuhkan maka harus ada kesediaan untuk mengambil tindakan korektif.. Ini berarti bahwa sekolah sebagai institusi pemerintah harus membuka akses kepada stakeholder secara luas atas laporan keuangan yang dihasilkannya, misalnya dengan mempublikasikan laporan keuangan sekolah melalui internet, ataupun cara yang lainnya.