Panduan Pembentukan Komite Sekolah

Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentan Sistem Pendidikan Nasional, pasal 56, Komite sekolah/madrasah dimaknai sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Merujuk dari pengertian tersebut, sangat jelas bahwa Komite Sekolah memiliki kedudukan dan peran yang sangat strategis dalam menentukan kualitas penyelenggaran sebuah sekolah.

Sayangnya hingga saat ini masih belum banyak Komite Sekolah yang mampu berperan secara efektif dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Salah satu faktor penyebabnya adalah karena desain kelembagaan tidak secara serius diberdayakan menjadi sebuah lembaga yang mandiri dan profesional. Oleh karena itu penting kiranya untuk melakukan revitalisasi kelembagaan dan peran Komite Sekolah dimulai pada saat proses pembentukan (pemilihannya). Karena disinilah titik kritis pertama sekaligus menentukan bagaimana desain sebeuah kepengurusan Komite Sekolah dibangun ke depannya.

Saat ini hampir seluruh sekolah di Indonesia sudah memiliki Komite Sekolah, karena ada persyaratan administratif yang mewajibkan ada pengesahan dari Komite Sekolah, yaitu pencairan dan pertanggungjawaban dana BOS. Maka, momentum pergantian kepengurusan Komite Sekolah menjadi saat yang paling tepat untuk menata kembali desain kelembagaan sekaligus sumber daya manusia Komite Sekolah.

Tulisan ini membantu para pihak yang berkepentingan terhadap Komite Sekolah dalam melakukan pergantian kepengurusan Komite Sekolah. Sumber utama dari tulisan ini mendasarkan pada 3 (tiga) regulasi utama terkait Komite Sekolah, yaitu:

  • UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  • Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

 

Kenapa harus ada Komite Sekolah?

Dibentuknya Komite Sekolah dimaksudkan agar adanya suatu organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas sekolah. Komite Sekolah yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai potensi masyarakat setempat. Oleh karena itu, Komite Sekolah yang dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat secara kolektif. Artinya, Komite Sekolah mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagi kewenangan (power sharing and advocacy model) dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan.

Adapun tujuan dibentuknya Komite Sekolah sebagai suatu organisasi masyarakat sekolah adalah sebagai berikut.

  • Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
  • Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  • Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.

Apa peran dan fungsi Komite Sekolah?

Keberadaan Komite Sekolah harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, pembentukannya harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Adapun peran yang dijalankan Komite Sekolah adalah sebagai berikut.

  1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
  2. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
  4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.

Untuk menjalankan perannya itu, Komite Sekolah memiliki fungsi sebagai berikut.

  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  2. Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/ dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
  4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
  5. kebijakan dan program pendidikan;
  6. Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
  7. kriteria kinerja satuan pendidikan;
  8. kriteria tenaga kependidikan;
  9. kriteria fasilitas pendidikan; dan
  10. hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
  11. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
  12. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  13. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

Komite Sekolah sesuai dengan peran dan fungsinya, melakukan akuntabilitas sebagai berikut.

  • Komite Sekolah menyampaikan hasil kajian pelaksanaan program sekolah kepada stakeholder secara periodik, baik yang berupa keberhasilan maupun kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran program sekolah.
  • Menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan masyarakat baik berupa materi (dana, barang tak bergerak maupun bergerak), maupun non materi (tenaga, pikiran) kepada masyarakat dan pemerintah setempat.

Berapa dan Siapa saja yang bisa menjadi anggota Komite Sekolah?

Keanggotan Komite Sekolah sesuai PP Nomor 17 Tahun 2010, pasal 197, diatur sebagai berikut:

  1. Anggota komite sekolah/madrasah berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang, terdiri atas unsur:
    • Orang tua/wali peserta didik paling banyak 50% (lima puluh persen). Catatan: orang tua/wali peserta didik yang dimaksud adalah yang anaknya masih aktif bersekolah di sekolah yang bersangkutan.
    • Tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen). Catatan: tokoh masyarakat yang dimaksud adalah tokoh formal dan informal yang ada dilingkungan sekolah, diantaranya: tokoh agama, tokoh masyarakat, pejabat pemerintah setempat (RT, RW, Lurah, Camat, dan pihak terkait lainnya) serta alumni.
    • Pakar pendidikan yang relevan paling banyak 30% (tiga puluh persen). Catatan: pakar pendidikan yang dimaksud adalah tokoh/pegiat yang memiliki keahlian dan kepedulian terhadap pendidikan. Unsur ini bisa berasal dari perguruan tinggi, organisasi profesi tenaga kependidikan, LSM, dunia usaha/industri.
  2. Masa jabatan keanggotaan komite sekolah/madrasah adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

 

Bagaimana prinsip pembentukan Komite Sekolah?

Sebagai bagian dari pilar demokrasi sekolah, maka pembentukan Komite Sekolah harus memenuhi prinsip:

  • Transparan, bahwa Komite Sekolah harus dibentuk secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat secara luas mulai dari tahap pembentukan panitia persiapan, proses sosialisasi oleh panitia persiapan, kriteria calon anggota, proses seleksi calon anggota, pengumuman calon anggota, proses pemilihan, dan penyampaian hasil pemilihan.
  • Akuntabel, bahwa panitia persiapan hendaknya menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerjanya maupun penggunaan dana kepanitiaan.
  • Demokratis, bahwa dalam proses pemilihan anggota dan pengurus dilakukan dengan musyawarah mufakat. Jika dipandang perlu pemilihan anggota dan pengurus dapat dilakukan melalui pemungutan suara.

 

Bagaimana mekanisme pembentukan Komite Sekolah?

  • Pembentukan Panitia
    • Orang tua/wali peserta didik atau diwakili paguyuban orang tua bersama Komite Sekolah yang sudah ada dan Kepala Sekolah melakukan pertemuan dengan agenda: (a). laporan pertanggungjawaban kepengurusan Komite Sekolah yang berjalan. (b). pembentukan panitia persiapan. (c). penyusunan tahapan (jadwal) kegiatan dan anggaran pembentukan komite sekolah. (d). merumuskan draf kriteria Komite Sekolah
    • Panitia berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang, terdiri dari unsur: guru, pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh/pegiat pendidikan, dunia usaha/industri), orang tua/wali peserta didik).
    • Panitia dinyatakan bubar setelah Komite Sekolah/Madrasah terbentuk Komite Sekolah.
  • Tahapan pembentukan Komite Sekolah
    • Panitia mengadakan forum sosialisasi kepada orang tua/wali murid, paguyuban orang tua, komite sekolah yang sudah ada, dewan guru, dengan agenda: (a). Penjelasan tentang Komite Sekolah dan rencana pembentukan Komite Sekolah baru; (b). Mendiskusikan draft dan menyepakati kriteria Komite Sekolah
    • Panitia melakukan proses penjaringan bakal calon Komite Sekolah, dengan cara: (a) Setiap kelas mengusulkan 3 (tiga) nama bakal calon, yang terdiri dari 2 (dua) nama berasal dari orang tua/wali peserta didik dan 1 (satu) nama berasal dari unsur tokoh masyarakat dan/atau pakar pendidikan. (b). Pengiriman nama bakal calon kepada panitia harus disertai dengan profile (biodata) dari masing-masing bakal calon.
    • Panitia melakukan rapat untuk menyeleksi nama bakal calon Komite Sekolah berdasarkan usulan yang masuk dengan mendasarkan pada kriteria yang telah disepakati sebelumnya.
    • Panitia mengumumkan nama sekaligus profil calon anggota komite sekolah yang lolos seleksi melalui berbagai cara: ditempel di papan pengumuman sekolah, diposting di media sosial (WA group, facebook, website).
    • Panitia menyelenggarakan pemilihan pengurus Komite Sekolah, dengan cara:

Skenario #1 – Musyawarah Mufakat

(a). Panitia mengundang 3 (tiga) orang pengurus pagayuban orang tua dari masing-masing kelas (diluar yang menjadi calon Komite Sekolah), dan Komite Sekolah yang sudah ada, Kepala Sekolah dan perwakilan guru sebagai peserta peninjau.

(b). Panitia memfasilitasi pertemuan untuk mensepakati siapa saja yang masuk dalam kepengurusan Komite Sekolah dan formasi kepengurusannya.

(c). Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, maka proses bisa dilanjutkan dengan cara pemungutan suara (voting).

Skenario #2 – Pemungutan Suara (voting)

(a). Panitia mengundang 3 (tiga) orang pengurus pagayuban orang tua dari masing-masing kelas (diluar yang menjadi calon Komite Sekolah), dan Komite Sekolah yang sudah ada, Kepala Sekolah dan perwakilan guru sebagai peserta peninjau.

(b). Panitia memfasilitasi proses pemungutan suara (voting) dengan cara terbuka atau tertutup.

    • Panitia membuat berita acara hasil musyawarah atau pemungutan suara tentang nama dan susunan kepengurusan Komite Sekolah yang ditandatangani oleh ketua panitia, perwakilan peserta, dan perwakilan sekolah.
    • Panitia menyampaikan berita acara hasil musyawarah atau pemungutan suara Komite Sekolah kepada kepala sekolah untuk selanjutnya dibuatkan Surat Keputusan (SK) penetapannya.
    • Panitia menyelenggarakan serah terima jabatan kepengurusan Komite Sekolah, dengan agenda: (a). upacara serah terima jabatan. (b). penetapan dan pelantikan kepengurusan Komite Sekolah. (c). laporan pertanggungjawaban dan pembubaran panitia pembentukan Komite Sekolah.

 

Sumber :
Panduan Pembentukan Komite Sekolah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.